Oleh : FERI YULIANSYAH, ST, MT
Ratusan sopir truk batubara kembali demo menyerbu kantor
gubernur provinsi sumatera selatan, 15 januari 2013. sebuah aksi atas nama
kepentingan hajat hidup masyarakat bawah (baca: sopir truk batubara) yang dibenturkan
dengan pemerintah (dalam hal ini gubernur), yang pada intinya mendesak agar
pemerintah tetap mengizinkan truk pengangkut batu bara menggunakan jalur lama
menuju pelabuhan Tanjung Api Api, mengingat jalan khusus batubara yang dibangun
oleh pt. servo meda sejahtera belum bisa dilalui truk angkutan batubara.
Pertambangan batubara pada prinsipnya mempunyai tujuan
yang baik untuk mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan (sumber energi)
nasional agar lebih mampu bersaing ditingkat nasional, regional dan
internasional, yang pada aktifitasnya diharapkan dapat meningkatkan pendapatan
masyarakat lokal, daerah, dan negara serta menciptakan lapangan kerja untuk
sebesar besar kesejahteraan rakyat, dengan tetap mengedepankan wawasan
lingkungan hidup (berdasar kutipan pasal
3 UU no.4/2009 tentang pertambangan mineral dan batubara)
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, kehadiran investor
dibidang pertambangan batubara merupakan satu hal yang dinantikan, mengingat pertambangan
batubara adalah industri padat modal (membutuhkan modal yang besar), mulai dari
investasi lahan wilayah penambangan, peralatan tambang/alat berat, truk
angkutan batubara, jalan tambang, pelabuhan, serta sarana dan prasarana
penunjang kegiatan operasi produksi lainnya, selain tentunya kemampuan sumber
daya manusia.Namun, dalam implementasinya, seringkali aktifitas
pertambangan batubara memberikan ekses negatif bagi masyarakat, baik masyarakat
yang tinggal sekitar lokasi tambang, maupun masyarakat lainnya yang (terpaksa
dan/atau dipaksa) dilalui oleh truk angkutan batubara, sebagai akibat
ketidaksiapan investor tambang dalam menyiapkan sarana pendukung industri (jalan
hauling/jalan khusus untuk mengangkut
batubara) untuk mengirimkan batubara ke pelabuhan setempat, dan hanya berupaya
memanfaatkan sarana dan prasarana umum (jalan umum), yang memang tidak
ditabukan dalam UU minerba. Seperti yang terjadi di Sumatera Selatan saat ini.
Ada banyak dampak negatif yang
ditimbulkan sebagai akibat truk angkutan batubara yang melintas di jalan umum,
yang coba saya rangkum berikut ini :Pertama, arus transportasi jalan dari lahat – palembang menjadi sangat padat
yang dalam setiap saat bisa menyebabkan kemacetan lalu lintas. Hal ini tentunya
sangat mengganggu arus jalan umum dan menyebabkan bertambahnya waktu tempuh
perjalanan dari lahat ke palembang.
Bagi masyarakat umum yang biasa menggunakan jalur lintas lahat – palembang dalam aktivitasnya,
tentulah tidak asing bagi mereka melihat iring-iringan truk batubara yang
kadangkala membuat kemacetan panjang dijalur tersebut hingga berjam-jam
lamanya. Jalur lahat ke palembang
yang semula bisa ditempuh dalam waktu 4 - 5 jam, kini harus ditempuh dengan
waktu 6 – 8 jam. Bahkan bisa lebih lama lagi jika terjadi kemacetan atau
kecelakaan.
Kedua, rusaknya infrastruktur jalan umum yang
disebabkan karena seringnya truk angkutan batubara yang membawa beban melebihi
kapasitas daya dukung jalan, yang dilakukan terus menerus. Beberapa ruas jalan
harus segera mendapat perbaikan untuk kelancaran dan keselamatan. Begitu juga
beberapa jembatan yang dilalui truk pengangkut batubara. Biaya yang akan
dikeluarkan pemerintah (uang rakyat) yang digunakan untuk perbaikan
infrastruktur jalan dan jembatan tersebut tentunya bukan jumlah yang sedikit,
dan bahkan bisa melebihi pendapatan resmi (pajak&royalti) yang diterima
oleh Negara dari sector pertambangan batubara di sumatera selatan.
Ketiga, menyebabkan terjadinya ekonomi biaya tinggi.
kemacetan lalu lintas dan kerusakan jalan secara langsung menyebabkan pengiriman
dan arus lalu lintas barang menjadi terhambat yang berdampak pada timbulnya
ekses biaya tambahan dalam aktifitas perekonomian masyarakat. Ke-empat, dampak sosial berupa kecelakaan lalu lintas,
yang menyebabkan korban masyarakat luka-luka atau bahkan meninggal dunia.
Terlepas dari faktor penyebab siapa yang salah dan menyebabkan terjadinya
kecelakaan atau juga argumen bahwa kecelakaan lalu lintas bisa terjadi pada
kendaraan apapun, namun berdasarkan data dan statistika, banyaknya operasional
truk angkutan batubara di jalan umum meningkatkan jumlah kecelakaan lalu lintas
pada masyarakat yang dilalui truk angkutan batubara. hal ini kadangkala
menyebabkan anarkisme dari masyarakat, yang jika terus terjadi, cepat atau
lambat akan memicu terjadinya anarkisme masyarakat secara massif terhadap truk
angkutan batubara.
Yang kelima, yang tidak bisa dipungkiri juga, truk
angkutan batubara menyebabkan konsumsi solar BBM subsidi melonjak tinggi, yang
pada gilirannya mengambil jatah BBM subsdi bagi masyarakat umum, hingga
menyebabkan antrian panjang dan kehabisan BBM subsidi. Harusnya, karena
angkutan batubara merupakan bagian dari operasi produksi industri batubara, dan
harga jual batubara mengikuti harga industri, dan tentunya yang namanya
industri sudah seharusnya menggunakan BBM industri (non subsidi). Bisa dihitung
jumlah kerugian negara akibat penggunaan BBM subsidi oleh truk angkutan
batubara jika terdapat sekurang-kurangnya 5000 truk angkutan batubara yang
rata-rata mengkonsumsi solar subsidi 100 liter per hari, jika harga BBM
industri rata-rata sekitar Rp 9.500 per liter (selisih harga Rp 5.000 per
liter), berarti kerugian yang ditanggung oleh negara rata-rata Rp 2,5 Milyar
setiap harinya. Belum lagi dampak antrian mengisi BBM di SPBU yang panjang
antriannya bisa mencapai 1 KM. Pertanyaannya, apakah hal ini harus terjadi
terus menerus? siapa yang terkena dampak langsung operasional truk angkutan
batubara dijalan umum? Tentunya masyarakat umum dan keuangan Negara yang
dirugikan.
Jalan Servo bukan
akhir permasalahan.
Beberapa opini yang berkembang seolah menyudutkan PT.
servo meda sejahtera selaku pihak yang membangun jalan khusus batubara
(baca:jalan servo), karena jalan yang dibangun tersebut belum bisa segera
dilalui truk angkutan batubara, sesuai tenggat waktu yang diberikan oleh
gubernur sumsel yaitu 1 januari 2013, karena masih tergenangnya beberapa ruas
jalan oleh air pasang. dan mendesak kepada pemerintah untuk memberikan
perpanjangan izin penggunaan jalur semula ke tanjung api-api, hingga jalan
servo siap dilalui. Ini tentunya menjadi perhatian khusus dan serius bagi
pemerintah, apalagi ini mendekati masa pilkada gubernur, yang masalah apapun
bisa dipolitisasi.Namun, jika kita menilik kedepan cermat, jalan servo
bukan merupakan solusi akhir permasalahan angkutan khusus batubara. Beroperasinya
jalan servo bukan berarti menjadi jaminan bahwa kelak tidak akan ada demo-demo
serupa untuk meminta izin pemanfaatan jalan umum untuk angkutan batubara. Karena
jalan tersebut sifatnya private bagi
servo karena modal investasi yang digunakan adalah murni menggunakan kocek
pribadi servo, yang tentunya akan mem-prioritasnya grup usaha tambang batubara mereka
dilahat (adaro group), yang tentunya juga mempunyai target produksi yang
besar. Pertanyaannya, apakah perusahaan
tambang lainnya bersedia menerima pembatasan produksi jika permintaan dan harga
batubara meningkat…??? Realisasi/kelanjutan proyek pembangunan jalur ganda
(double track) kereta api yang saat ini terhenti sementara karena permasalahan
aturan dikementerian bisa didorong untuk dijadikan solusi jitu sebagai jalur
alur utama angkutan batubara yang di dampingi jalan khusus batubara, untuk
meningkatkan produksi batubara. Namun jika proyek double track tetap mandek juga, harus ada alternatif solusi yaitu
pembangunan jalan khusus batubara lainnya (dalam hal ini kesiapan dan komitmen
dari pemilik tambang untuk menginvestasi uangnya untuk pembangunan jalan khusus
tambang sangat diperlukan), atau solusi lainnya yaitu pembangunan jalur toll
khusus angkutan batubara yang dikelola oleh pihak independent (seperti pt.jasa
marga), agar terjadi persaingan yang sehat antar para pemilik tambang untuk meningkatkan
produksi batubara, guna meningkatkan sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat,
dengan meminimalisir dampak dan kerugian bagi masyarakat dan negara. Perlu
komitmen, kerja keras dan kejujuran dari pemerintah. Bisakah…???
(Tulisan ini telah dimuat diharian umum "sumatera ekpress" edisi 16 januari 2013)
Comments
Post a Comment